INFO KJP
2018-01-05 10:01:09
Sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang adanya potongan dana KJP dengan ini disampaikan hal hal sbb:
1. KJP 2017 Tahap 2 sudah dicairkan pada tanggal 5 – 7 Desember 2017 kepada seluruh penerima KJP lanjutan (eksisting) yang data isian no rekeningnya valid sesuai dengan data bank.
2. Dana belanja bulanan sesuai plafon secara rutin dapat dimanfaatkan atau dibelanjakan mulai setiap awal bulan (tanggal 3 – 5). Dana belanja bulanan yang sudah dapat dibelanjakan adalah untuk periode bulan Desember 2017 dan Januari 2018.
3. Dana berkala untuk belanja keperluan sekolah juga sudah dapat dibelanjakan mulai akhir bulan Desember 2017.
4. Sesuai dengan mekanisme penggunaan dana KJP, dana yang dicairkan ke rekening penerima KJP dalam kondisi status blokir dan dana di rekening tsb akan dibukakan blokir sesuai dengan jadwal pemanfaatan yaitu dana bulanan, dana berkala dan blokir SPP untuk sekolah swasta (yang selanjutnya akan dimintakan debet oleh pihak sekolah untuk keperluan pembayaran SPP siswa penerima KJP). Dengan kondisi tersebut, memang terdapat perbedaan antara informasi jumlah dana (jumlah uang) yang tercetak di buku (saldo buku) dengan jumlah dana yang tertera pada mesin ATM saat cek saldo (saldo efektif) yaitu jumlah dana atau uang yang dapat dibelanjakan oleh pemegang Kartu atau penerima KJP.
5. Tidak ada pemotongan dana bantuan KJP. Penerima KJP menerima jumlah dana ke rekening masing-masing sesuai dengan jumlah yang ditentukan. kemungkinan berkurangnya saldo adalah karena biaya transaksi belanja di merchant atau pedagang yang menggunakan EDC Prima, melakukan pengecekan saldo di mesin ATM Non Bank DKI atau dalam kasus-kasus tertentu penerima KJP melakukan kecurangan dengan modus gesek tunai yang oleh pemilik mesin EDC dikenakan sejumlah biaya tertentu.
6. Untuk menghindari berkurangnya saldo karena biaya cek saldo, Penerima KJP dapat melakukan cek saldo di mesin-mesin ATM Bank DKI yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta: di kantor-kantor Kelurahan, Kecamatan, Walikota, kantor-kantor Bank DKI.
7. Penerima KJP dilarang melakukan gesek tunai yang berdasarkan informasi dikenakan biaya 5% atau 10 % dari nilai uang yang ditarik karena tindakan ini melanggar ketentuan penggunaan KJP dan dapat berakibat diputusnya bantuan KJP dan dampak hukum lainnya.
Apabila terdapat permasalahan ataupun kendala terkait pencairan dana KJP dapat menghubungi SMS pengaduan di Nomor 089525767869, Atau datang ke Helpdesk KJP di Kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
0 komentar:
Posting Komentar